Jaminan Pelaksanaan Surety Bond – Bank Garansi Di Kota Bengkulu
Dengan Hormat, Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri PT. SWARNA DWIPA BERSINAR di mana Perusahaan kami adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan. Jaminan Pelaksanaan Surety Bond – Bank Garansi Di Kota Bengkulu
Jaminan Pelaksanaan Surety Bond – Bank Garansi Di Kota Bengkulu Tanpa Agunan
1. Pengertian bank garansi atau surety bond
Bagi para pelaku bisnis maupun pihak-pihak yang kerap menjalin kerja sama dan transaksi bisnis, layanan bank garansi atau surety bond bisa berperan sebagai pengikat di mana bank atau surety bond berperan sebagai penjaminnya.
Lebih mudahnya, pengertian bank garansi atau surety bond bisa diartikan sebagai jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank atau surety bond selaku pemberi jaminan kepada nasabahnya yang menjadi pihak terjamin.
Lantas, jaminan seperti apa yang di berikan? Nah, fasilitas jaminan bank yang berlaku haruslah bentuk jaminan yang mengandung unsur aval, endosemen, ataupun bentuk lainnya yang memiliki unsur jaminan di dalamnya.
Bank garansi atau surety bond ini akan di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya sebagai bentuk jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu sehingga jika terjadi wanprestasi, maka pihak bank atau surety bond selaku penjamin dapat menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak yang menjadi penerima jaminan.
Secara garis besar, peran bank atau surety di sini adalah sebagai penengah untuk membantu kedua belah pihak yang melakukan transaksi ataupun kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis agar proses transaksi tersebut berjalan sesuai kesepakatan. Jaminan Pelaksanaan Surety Bond – Bank Garansi Di Kota Bengkulu
2. Apa itu jaminan pelaksanaan?
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Bank atau Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
3. Jaminan terdiri dari 2 kondisi:
a. Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan di cairkan setelah di ketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee.
b. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan di cairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
4. Berapa persen nilai jaminan pelaksanaan?
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut: 1) Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau 2) Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
5. Pihak dan mekanisme proses bank garansi atau surety bond
Untuk mekanisme proses bank garansi sendiri tentunya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Pihak penjamin di sini adalah bank yang menerbitkan jaminan tersebut.
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan ataupun sebagai pemohon jaminan kepada bank atau surety company agar mendapat penerbitan sebuah jaminan bank atau surety bond untuk kepentingan transaksi atau perjanjiannya dengan pihak penerima jaminan.
Kebalikannya, penerima jaminan ini adalah pihak ketiga akan menerima jaminan yang di berikan oleh pihak bank tersebut.
Apabila pihak terjamin ingkar terhadap kewajibannya, maka penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi, sehingga ia berhak mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pelanggaran tersebut.
6. Manfaat bank garansi
Ada banyak manfaat yang di miliki oleh bank garansi ini. Terlebih lagi jika transaksi atau kerja sama bisnis yang terjadi merupakan kerja sama baru, di mana kedua belah pihak biasanya masih belum saling percaya sepenuhnya. Untuk menekan kemungkinan kerugian yang terjadi dan menghilangkan kekhawatiran antara kedua belah pihak saat kerja sama tersebut sedang berlangsung. Jaminan Pelaksanaan Surety Bond – Bank Garansi Di Kota Bengkulu
7. PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI DAN ASURANSI:
-Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan
-Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan
-SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
-KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
-Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
-Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hormat :
Tirta Dewa, S.H.
PT. SWARNA DWIPA BERSINAR
HP : 0822 1111 9546
